Lewati ke konten
Promo pendaftaran — Gratis 3 bulan paket Pro untuk 100 kantor notaris & advokat pertama. Daftar sekarang →
Platform Hukum

Kebijakan Privasi

Diperbarui 14 Oktober 2026

Catatan: Dokumen ini adalah draf templat yang disusun untuk keperluan pengembangan platform dan wajib direview serta disesuaikan oleh konsultan hukum sebelum dipublikasikan secara resmi.

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami sebagai Pengendali Data Pribadi memproses data pribadi Anda sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan pelaksananya.

1. Data yang kami kumpulkan

  • Data identitas & kontak: nama, email, nomor telepon, alamat.
  • Data usaha/profesi: NIB, NPWP, SK/KTA profesi, data kantor.
  • Data spesifik (bila diperlukan layanan, mis. data keuangan atau data kependudukan untuk akta): diproses dengan perlindungan tambahan.
  • Data teknis: alamat IP, perangkat, log akses untuk keamanan.

2. Dasar pemrosesan

Kami memproses data berdasarkan: persetujuan Anda, pelaksanaan perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum (termasuk prinsip mengenali pengguna jasa/APU-PPT), serta kepentingan yang sah dengan memperhatikan hak Anda (Pasal 20 UU PDP).

3. Tujuan pemrosesan

  • Menyediakan dan meningkatkan layanan platform.
  • Verifikasi identitas dan profesi.
  • Pemrosesan pembayaran dan penagihan.
  • Keamanan, pencegahan penipuan, dan kepatuhan hukum.

4. Pembagian data

Data dibagikan kepada profesional yang Anda pilih sebatas yang diperlukan untuk layanan, penyedia infrastruktur yang terikat perjanjian pemrosesan, serta otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum. Kami tidak menjual data pribadi.

5. Keamanan & retensi

Kami menerapkan enkripsi, kontrol akses berbasis peran, dan audit log. Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan atau sesuai masa retensi yang diwajibkan peraturan (mis. kewajiban penyimpanan dokumen profesi), kemudian dimusnahkan atau dianonimkan.

6. Hak Anda sebagai Subjek Data

  • Mendapatkan informasi dan mengakses data pribadi.
  • Memperbaiki dan memperbarui data.
  • Menghapus atau memusnahkan data, serta menarik persetujuan.
  • Menunda atau membatasi pemrosesan dan mengajukan keberatan atas keputusan otomatis.
  • Memperoleh data dalam format yang umum digunakan (portabilitas).

7. Kegagalan pelindungan data

Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami akan memberitahukan kepada Anda dan lembaga yang berwenang paling lambat 3 × 24 jam sesuai Pasal 46 UU PDP.

8. Kontak Pejabat Pelindungan Data

Permintaan terkait data pribadi dapat diajukan melalui halaman Kontak dengan subjek “Data Pribadi”.