Lewati ke konten
Promo pendaftaran — Gratis 3 bulan paket Pro untuk 100 kantor notaris & advokat pertama. Daftar sekarang →
Platform Hukum

Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT: Apa Bedanya?

Salah memilih jenis perjanjian kerja dapat berujung sengketa. Kenali perbedaan PKWT dan PKWTT serta kewajiban kompensasi.

Super Admin 1 menit baca
Ilustrasi kerja

Perjanjian kerja terbagi menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT

  • Untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau selesai dalam waktu tertentu.
  • Wajib tertulis dan didaftarkan.
  • Pekerja berhak atas uang kompensasi saat PKWT berakhir.

PKWTT

Untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama tiga bulan.

Checklist klausul

  • Identitas para pihak dan jabatan
  • Upah dan cara pembayaran
  • Jangka waktu (untuk PKWT)
  • Hak dan kewajiban, kerahasiaan

Artikel ini bersifat informasi umum. Ketentuan dapat berubah; periksa peraturan terbaru atau konsultasikan dengan profesional.

Bagikan: WhatsApp LinkedIn X

Artikel terkait