Lewati ke konten
Promo pendaftaran — Gratis 3 bulan paket Pro untuk 100 kantor notaris & advokat pertama. Daftar sekarang →
Platform Hukum

Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang Sejak Awal

Indonesia menganut sistem first to file. Merek yang tidak didaftarkan berisiko digunakan pihak lain secara sah.

Super Admin 1 menit baca
Ilustrasi merek

Perlindungan merek di Indonesia diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan (first to file), bukan yang pertama kali memakai.

Langkah pendaftaran

  1. Lakukan penelusuran merek di pangkalan data DJKI.
  2. Tentukan kelas barang/jasa (Klasifikasi Nice).
  3. Ajukan permohonan dan pantau masa pengumuman serta pemeriksaan substantif.

Perlindungan merek terdaftar berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.

Artikel ini bersifat informasi umum. Ketentuan dapat berubah; periksa peraturan terbaru atau konsultasikan dengan profesional.

Bagikan: WhatsApp LinkedIn X

Artikel terkait