UU PDP untuk UMKM: Kewajiban yang Perlu Diketahui
UU No. 27 Tahun 2022 juga berlaku bagi UMKM yang memproses data pelanggan. Berikut kewajiban dasar yang perlu disiapkan.
Super Admin
1 menit baca

UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi yang memproses data pribadi — termasuk UMKM yang menyimpan data pelanggan.
Kewajiban dasar pengendali data
- Memiliki dasar pemrosesan yang sah (mis. persetujuan atau pelaksanaan perjanjian).
- Menyampaikan informasi pemrosesan secara jelas (kebijakan privasi).
- Menjaga keamanan data dan membatasi akses.
- Memenuhi permintaan hak subjek data.
- Memberitahukan kegagalan pelindungan data paling lambat 3 × 24 jam.
Langkah praktis
- Inventarisasi data yang dikumpulkan dan tujuan penggunaannya.
- Hapus data yang tidak lagi diperlukan.
- Gunakan kata sandi kuat dan autentikasi dua faktor.
Artikel ini bersifat informasi umum. Ketentuan dapat berubah; periksa peraturan terbaru atau konsultasikan dengan profesional.


